Asuransi kebakarajan rumah adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak mengenai pertanggunggan sebuah resiko yang terjadi, yakni mengenai sebuah kerugian yang diakibatkan dari peristiwa kebakaran. Pihak pertama adalah pihak yang tertanggung atas segala kebakaran yang terjadi. Sedangkan pihak kedua adalah perusahaan yang menanggung segala resiko yang terjadi pada pihak pertama.
Dari awal telah terjadi perjanjian asuransi kebakaran rumah atas barang-barang yang akan diasuransikan. Biasanya, barang-barang yang masuk asuransi adalah bangunan rumah beserta isinya dan juga tempat usaha. Namun terkadang, asuransi ini juga mengcover resiko kendaraan si penanggung jika kebakaran terjadi. Hanya saja, satu hal yang perlu diperhatikan bagi Anda yang ingin menggunakan asuransi ini.
Selain itu, dalam perjanjian juga akan ditentukan harga dari barang yang akan diasuransikan, namun karena barang-barang tersebut bisa saja mengalami perubahan harga yang berbeda setiap tahun, maka hal ini terkadang hal ini tidam ditentukan pada saat awal perjanjian. Namun memang, pada Pasal 287 KUHD hal ini menjadi syarat yang harus dilakukan.
Dalam hukum asuransi kebakaran juga, objek atau barang yang diasuransikan juga harus dijelaskan letaknya dan juga batas-batasnya. Semua yang tertuang di dalam perjanjian akan dilindungi oleh hukjm yang mengaturnya. Jadi saat Anda benar-benar ingin melakukan perjanjian asuransi ini, perhatikan setiap detail yang tertuang dalam polis yang akan ditanda tangani.
Di asuransi Simasnet, asuransi kebakaran rumah mencakup perlindungan atas :
– Kebakaran
– Tersambar Petir
– Ledakan
– Kejatuhan Pesawat Terbang
– Asap
Dalam hukum, asuransi kebakaran rumah sendiri telah diatur dalam KUHDagang, yakni buku BAB IX 246-286 tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya. Selain itu, asuransi ini juga tertulis pada BAB X bagian kesatuan pasal 297 – 298 pertanggunhan terhadap bahaya kebakaran.
Adapun dalam asuransi kebakaran, barang-barang yamg tertanggung akibat kebakaran adalah akibat dari suatu kebakaran murni. Bukan yang sengaja dibuat-buat untuk mendapatkan pergantian. Bahkan, pihak asuransi sendiri akan melakukan investigasi sendiri mengenai kebenaran kebakaran yang terjadi.
Demikiam mengenai hukum yang mengatur asuransi kebakaran rumah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.