Asuransi dapat didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima perpindahan resiko serta akan mengumpulkan dana dari para anggotanya untuk membayar kerugian yang mungkin akan terjadi pada masing-masing anggota dari organisasi tersebut. Sehingga kerugian setiap anggota akan dipikul bersama-sama. Selain itu suransi atau pertanggungan juga dapat diartikan sebagai perjanjian dengan kesediaan penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung atau nasabah dengan menerima premi atau biaya asuransi untuk memberikan penggantian kepada penanggung karena kerugian atau musibah, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin saja akan diderita akibat peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan pengertian dari polis asuransi adalah berupa sebuah dokumen asuransi yang di dalamnya berisi tentang kesepakatan antara pihak tertanggung atau nasabah dengan pihak penanggung atau perusahaan asuransi. Jadi, polis asuransi tersebut merupakan kontrak perjanjian atau kesepakatan bahwa perusahaan asuransi tersebut akan menanggung beberapa kerugian atau musibah yang dialami tertanggung atau nasabah pada kemudian hari.terkadang orang-orang juga menyebutkan polis asuransi sebagai kontrak atau kontrak polis atau sertifikat asuransi. Polis asuransi ini merupakan hal paling penting bagi tertanggung atau nasabah dan penanggung atau perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi yang merupakan asuransi terkenal salah satunya adalah simasnet.
Sebagai salah satu contoh polis asuransi yaitu saat orang lain membeli polis asuransi ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung atau nasabah menyusul terjadi sebuah kejadian yang dapat memenuhi syarat. Ketika orang tersebut atau tertanggung tersebut membeli polis asuransi seperti polis asuransi jiwa, polis asuransi kebakaran, polis asuransi kesehatan misalnya, maka polis asuransinya diharapkan dapat untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Disinilah keadaan dimana seseorang pemegang atau pemilik polis akan atau tidak menerima cakupan yang sudah diuraikan pada polis asuransi, atau kontrak yang daapt menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Untuk jenis polis asuransi kebakaran menentukan bahwa di dalam polisnya harus menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:
- Letak barang yang diasuransikan serta batas batasnya.
- Pemakaian barang yang diasuransikan.
- Sifat dan pemakaian gedungyang merupakan perbatasan, yang mempengaruhi terhadap obyek pertanggungan.
- Harga barang yang di pertanggungkan atau di asuransikan.
- Letak perbatasan gedung serta tempat dimana barang bergerak yang di asuransikan itu berada.