Kenyamanan dan keselamatan dalam berkendaraan adalah hal yang sangat diinginkan oleh semua orang. Terutama pada saat bepergian jauh untuk bertamasya ataupun berkunjung kepada sanak saudara. Tetapi dalam perjalanannya tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada kendaraan yang dipakai, ada kalanya penyebab-penyebab yang timbul secara tidak sengaja terjadi, seperti mobil mogok, tertubruk orang lain atau sesama kendaraan atau bahkan terjadi kerusaka-kerusakan lain pada kendaraan.
Semua hal tersebut tentunya sangat menganggu perjalanan, sehingga disarankan untuk membeli atau mengikuti asuransi kendaraan supaya hal-hal yang tadi dapat teratasi. Perjalananpun akan tetap nyaman. Perusahaan asuransi kendaraan yang baik adalah perusahaan yang dapat memberikan pelayanan dan janji-janji kepada nasabahnya secara pasti sesuai dengan perjanjian atau polis yang sudah di sepakati.Biasanya pada saat klaim ada cara-cara yang harus dipenuhi oleh nasabah supaya mendapatkan jaminan-jaminan yang sudah disepakati. Laporan klaim melalui media sebagai berikut :
- Hubungi hotline Simasnet 0888 – 987 – 8989
- Email ke: info@asuransisimasnet.com, atau
- Registrasi melalui website www.asuransisimasnet.com pada menu layanan konsumen – registrasi klaim,
- Register melalui aplikasi smartphone (ASNET), atau
- Kunjungi Kantor Asuransi Simas Net.
- Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.
Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan adalah :
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan seperti radio tape atau spion, dan lecet akibat perbuatan orang lain.
Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar asuransi kendaraan dapat segera keluar dan kendaraan diperbaiki di bengkel.