Bagi para pelanggan listrik PLN, terutama pelanggan pascabayar (postpaid) mungkin masih belum ada yang mengetahui tanggal pasti kapan harus melakukan pembayaran tagihan. PLN mewajibkan para pelanggan untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu atau tidak melebihi tenggat waktu akhir pembayaran sebab apabila nanti diketahui bahwa Anda telat membayar maka akan dikenakan pinalti berupa denda.
Pemerintah menerapkan regulasi untuk pembayaran tagihan listrik dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (persero). Sebab itu konsumen atau pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler diwajibkan untuk membayar tagihan rekening sesuai masa pembayaran yang sudah ditetapkan.
Nah, bagi Anda yang belum tahu tenggat waktu yang diberikan oleh PT PLN untuk setiap pembayaran listrik yang sudah ditetapkan yaitu tanggal 20 setiap bulannya. Tagihan listrik biasanya akan keluar pada tanggal 2 atau 3 tiap bulannya sehingga bisa memudahkan tiap pelanggan untuk membayar sebelum tenggat waktu dan sekaligus menghindari pinalti dari keterlambatan pembayaran tagihan. Selanjutnya Anda bisa melakukan cek tagihan listrik melalui SimobiPlus yang sudah disediakan oleh Bank Sinarmas. Tentu saja melalui SimobiPlus ini Anda dapat melakukan berbagai macam transaksi pembayaran secara mudah dan dari jarak jauh sehingga Anda tidak perlu lagi mendatangi ATM ataupun kantor cabang untuk melakukan pembayaran.
Bagaimana cara membayar tagihan listrik via SimobiPlus?
SimobiPlus merupakan aplikasi m-banking yang disediakan oleh Bank Sinarmas dengan tujuan memudahkan para nasabahnya untuk melakukan berbagai macam transaksi melalui online serta jarak jauh. Anda bisa mengunduh SimobiPlus melalui App Store atau Play Store bagi pengguna android. Namun, apabila Anda baru pertama menggunakan aplikasi ini tentu diperlukan registrasi terlebih dahulu agar m-banking tersebut nantinya bisa aktif dan dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik.
Apabila Anda sudah melakukan registrasi dan sudah melakukan aktivasi SimobiPlus maka selanjutnya Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
- Masukkan ID dan PIN SimobiPlus yang sudah Anda registrasikan.
- Login akun SimobiPlus.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih Pembayaran Listrik Bulanan.
- Masukkan nama pelanggan atau nomor pelanggan.
- Pastikan saldo pada rekening Anda cukup untuk melakukan pembayaran.
- Pembayaran berhasil dilakukan.
Berapa denda yang harus dibayarkan untuk keterlambatan?
Anda harus bisa mengusahakan untuk melakukan pembayaran tepat waktu sehingga terhindar dari pinalti atau denda. Terdapat perbedaan meteran listrik, demikian juga berlaku dengan denda yang diberikan. Berikut ini rincian denda yang harus Anda ketahui untuk biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
- Batas daya 450-volt ampere (VA) dikenakan Rp3000/bulan
- Batas daya 900-volt ampere (VA) dikenakan Rp3000/bulan
- Batas daya 1.300-volt ampere (VA) dikenakan Rp5000/bulan
- Batas daya 2.200-volt ampere (VA) dikenakan Rp 10000/bulan
- Batas daya 3.500 – 5.5000-volt ampere (VA) dikenakan Rp 50000/bulan
- Batas daya 6.600 – 14.000-volt ampere (VA) dikenakan 3% dari tagihan rekening listrik (min. biaya Rp 75000/bulan)
Namun, apabila pelanggan tidak juga kunjung membayar tagihan selama beberapa bulan maka langkah selanjutnya adalah pemutusan sambungan listrik pada rumah yang ditinggali oleh pelanggan. Apakah Anda tahu konsekuensi yang akan diberlakukan pada pelanggan oleh PLN selain pemutusan aliran listrik? Perhatikan 3 hal berikut ini.
Pertama, jika keterlambatan melewati lebih dari tanggal 20 maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara.
Kedua, apabila lebih dari 60 hari sejak pemutusan dan pelanggan belum juga membayar tagihan maka PLN berhak melakukan pembongkaran secara total.
Ketiga, selanjutnya setelah pembongkaran dan pelanggan ingin melakukan instalasi Kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tagihan sebelum nya dan diberlakukan sebagai instalasi baru.